Surabaya – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan sepanjang Juli 2026, aparat berhasil membongkar tiga perkara peredaran narkotika yang diduga berasal dari jaringan berbeda dan mengamankan empat tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, perantara, hingga kurir narkotika.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026, LP/A/350/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026, dan LP/A/368/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026.
Dari tiga pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 22,76 gram narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram, yang diduga siap diedarkan. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, tas selempang, telepon genggam, dompet, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Y.I (42), Z.A.M (25), N.A.P (24), dan M.N (36). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem ranjau, pemecahan paket sabu menjadi ukuran kecil siap edar, hingga distribusi melalui kurir untuk menghindari pengawasan aparat.
Tiga Pengungkapan Beruntun
Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Petugas menangkap tersangka Y.I berikut delapan paket sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R (DPO) melalui sistem ranjau.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juli 2026 di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Polisi menangkap Z.A.M dan N.A.P serta menemukan 54 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,9 gram. Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KLEWENG (DPO), kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk dipasarkan kepada para pengguna.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Juli 2026 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya. Polisi mengamankan M.N berikut 4,60 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial J (DPO) yang menggunakan sistem ranjau dan melibatkan tersangka sebagai kurir maupun pengantar narkotika.
AKP Adik Agus Putrawan: Tidak Ada Ruang bagi Bandar dan Pengedar Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara konsisten melakukan penyelidikan, pengintaian, pemetaan jaringan, hingga penindakan terhadap para pelaku. Kami berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah kami,” tegas AKP Adik Agus Putrawan, S.H.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu para pemasok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku yang sudah diamankan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang berada di balik jaringan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
AKP Adik Agus Putrawan, S.H. juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Keberhasilan memerangi narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Dibutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, serta insan media. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Barang Bukti
Dalam tiga pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,76 gram.
2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.
Satu unit timbangan digital.
Satu bendel plastik klip kosong.
Dua buah skrup plastik.
Empat unit telepon genggam.
Tas selempang, dompet, pakaian, dan barang bukti lainnya.
Ancaman Pidana
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Komitmen Berkelanjutan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Adik Agus Putrawan, S.H.










