Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Semanding, Pelaku Menyerahkan Diri

 

TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

Korban dalam kejadian tersebut adalah SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara pelaku berinisial AS (32) yang juga merupakan warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat pelaku AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan. Ketika melihat adanya gundukan batu di jalan, pelaku berupaya menghindar dengan mengarahkan kendaraannya ke sisi kanan.

 

Namun pada saat bersamaan, korban SM diketahui sedang menyalip dari arah kanan sehingga terjadi serempetan antara kendaraan korban dan pelaku. Insiden tersebut memicu cekcok dan adu mulut antara keduanya.

 

Situasi kemudian memanas ketika korban turun dari sepeda motornya dan mendatangi pelaku. Korban diduga menendang pelaku hingga hampir terjatuh. Tidak terima atas perlakuan tersebut, pelaku yang emosi langsung menarik korban menjauh hingga terjadi perkelahian.

 

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil batu berukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan memukul bagian kepala kanan korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

 

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Siswanto.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

 

Sebongkah batu besar;

Satu buah balok kayu;

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru nomor polisi S 6673 FM beserta STNK;

Satu buah kaos lengan pendek warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Kasihumas Polres Tuban menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan residivis.

 

Polres Tuban juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik apabila terjadi perselisihan di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Emosi sesaat yang tidak terkendali dapat berujung pada tindak pidana dan merugikan banyak pihak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *