Cacatanpublik com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan sebuah warung Madura di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan. Aksi cepat polisi memastikan barang bukti dan tersangka berhasil diamankan, sehingga kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.
Kejadian bermula pada Sabtu (31/1/2026) dini hari, saat korban yang merupakan pemilik warung tengah menjaga tokonya dan tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Sekitar 20 menit kemudian, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya raib dari tempat parkir. Merasa kehilangan, korban memeriksa rekaman CCTV toko di sekitarnya dan melihat jelas aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku menggunakan kunci T.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda pada Minggu (1/2/2026).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka pertama berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, ditangkap di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Sementara tersangka kedua, AR, warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, diamankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima,” ujar AKP Hafid.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga keamanan kendaraan, dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal, sehingga kasus serupa dapat dicegah dan penegakan hukum berjalan efektif. (Yud)












