Cacatanpublik – Satpas SIM Polres Kudus kembali menjadi sorotan publik setelah masyarakat menuding adanya biaya pengurusan SIM yang melebihi tarif resmi.
Dugaan pungutan liar ini muncul setelah sejumlah warga mengeluhkan biaya yang mereka anggap tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Sejumlah informasi menyebutkan adanya oknum calo yang beroperasi di sekitar area Satpas.
Mereka menawarkan jasa percepatan pembuatan SIM dengan tarif jauh di atas biaya resmi. Untuk pengurusan SIM C, misalnya, kabar yang beredar menyebut biaya bisa mencapai Rp800.000, padahal tarif resmi jauh lebih rendah.
Warga yang memilih mengurus SIM secara mandiri mengaku merasa dipersulit, sementara calo menawarkan proses lebih cepat dan tanpa hambatan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang merasa dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti prosedur resmi yang panjang atau membayar lebih agar proses lancar.
Pengamat pelayanan publik menilai praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat secara finansial sekaligus mencederai citra kepolisian.
“Kepercayaan publik bisa terganggu jika dugaan pungli tidak ditindaklanjuti secara tegas,” kata salah seorang pengamat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya dan prosedur pelayanan.
Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah praktik pungli di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpas SIM Polres Kudus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Publik berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar pelayanan SIM berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan ilegal.(Red)












