Satpas Colombo Surabaya: SIM Mati saat Libur Idul Adha Tak Perlu Ujian Ulang, Ini Syaratnya”

SURABAYA, – Menyambut libur nasional Hari Raya Idul Adha 2025 dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, Satpas SIM Colombo Surabaya menyampaikan kebijakan khusus bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di periode libur tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kanit Regident Satpas Colombo, Iptu Erwandi, menjelaskan bahwa layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan tutup sementara mulai Jumat, 6 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

> “Seluruh pelayanan SIM, termasuk layanan SIM baru, perpanjangan, SIM Corner, dan SIM Keliling akan tutup selama libur nasional Idul Adha dan cuti bersama,” jelas Iptu Erwandi kepada media, Rabu (4/6/2025).

Tidak Perlu Ujian Ulang, Ada Toleransi Hingga 12 Juni

Meski layanan tutup selama empat hari, Satpas Colombo memberi kelonggaran bagi masyarakat yang SIM-nya mati tepat saat libur, yaitu pada 6–9 Juni 2025. Mereka tidak perlu mengikuti proses penerbitan baru atau ujian ulang jika melakukan perpanjangan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama libur tersebut, kami beri toleransi perpanjangan hingga Kamis, 12 Juni 2025. Jadi tidak perlu ujian ulang, cukup ikuti prosedur perpanjangan seperti biasa,” terang Erwandi.

Hal ini merupakan bentuk pelayanan publik yang responsif, tanpa melanggar aturan utama yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa SIM yang telat diperpanjang meskipun hanya satu hari, harus melalui mekanisme penerbitan baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, untuk kasus khusus seperti masa libur nasional dan cuti bersama, pihak kepolisian memberikan pengecualian administratif demi kenyamanan masyarakat.

Cek Informasi di Media Sosial Resmi

Iptu Erwandi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Satpas Colombo Surabaya, terutama melalui akun Instagram resmi Satpas Colombo, guna mendapatkan update terbaru soal pelayanan SIM.

“Jangan tunggu terlalu lama. Segera urus perpanjangan begitu layanan dibuka kembali tanggal 10 Juni. Jika lewat dari tanggal 12 Juni, pemohon wajib ikut ujian ulang,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang terdampak libur panjang tetap mendapatkan kemudahan, sekaligus diingatkan agar tidak menunda proses administrasi perpanjangan SIM lebih dari waktu yang ditentukan.

🗓️ Catat Jadwal Penting:

6–9 Juni 2025: Libur Nasional + Cuti Bersama (Pelayanan Tutup)

10–12 Juni 2025: Masa Toleransi Perpanjangan SIM

13 Juni 2025 dan seterusnya: SIM yang tidak diperpanjang dianggap mati, dan wajib proses ulang ( yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *