Sampang β09 mei 2025 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Raya Nyiburan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Jumat (9/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Operasi diawali dengan apel gabungan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 125 pelanggaran, dengan rincian 4 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 117 surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Selain itu, Dinas Perhubungan juga melakukan 14 penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki buku KIR, sementara Bapenda menindak 25 kendaraan dengan pajak kendaraan yang sudah mati.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., memimpin langsung jalannya operasi. Kegiatan juga melibatkan KBO Lantas, para Kanit, serta personel dari Dishub dan Bapenda Sampang.
Operasi ini merupakan upaya kami dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi potensi laka lantas di wilayah Sampang,” ujar AKP Sigit.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Operasi serupa direncanakan akan terus digelar secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas (yud).