Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Mencuat, Kapolsek Eddy Belum Tanggapi Konfirmasi Media

Cacatanpublik.com – Isu praktik sabung ayam yang diduga mengarah pada perjudian kembali mencuat di wilayah RT 001 RW 005, Dusun Santren, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

 

Aktivitas tersebut dilaporkan meresahkan warga karena disebut berlangsung secara rutin dan melibatkan sejumlah orang.

Beberapa warga menyebut kegiatan sabung ayam itu kerap digelar secara tertutup di area tertentu di dusun tersebut.

 

Selain menimbulkan keramaian, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu praktik perjudian yang melanggar hukum.

 

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Mereka juga meminta adanya langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kapolsek Ngantru, AKP Eddy, melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Selain itu, wartawan juga menghubungi Kanit Pidum Polsek Ngantru, Nursaid, guna meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.

 

Namun hingga berita ini ditulis, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.

 

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, pelaku perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

 

Selain itu, apabila dalam praktik tersebut ditemukan keterlibatan oknum aparat, termasuk anggota TNI, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta aturan disiplin dan hukum pidana militer.

 

Masyarakat berharap aparat terkait dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *