Surabaya – 01 mei 2025 Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam sebuah penggerebekan di rumah kos yang terletak di Jl. Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Kedua tersangka berinisial SA (43), perempuan yang berdomisili di Jl. Wonokromo Tengah, dan AC (31), laki-laki yang tinggal di Jl. Wonokromo Tangkis. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat ±16,474 gram yang telah dikemas dalam 46 plastik klip kecil.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh SA dari seorang berinisial U, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterima secara ranjauan tanpa pembayaran awal, lalu dibagi-bagi untuk dijual kembali. Enam paket telah berhasil dijual dengan total nilai mencapai Rp900.000, sisanya diamankan sebelum sempat diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu timbangan elektrik, sekop plastik, tas selempang, plastik pembungkus, buku catatan penjualan, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Yud)