RUTAN KELAS I SURABAYA GAGALKAN PENYELUNDUPAN 9 POCKET KRISTAL PUTIH DIDUGA SABU

 

SIDOARJO, – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan rutan. Sebanyak 9 pocket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung perempuan di area layanan kunjungan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.

 

Pengungkapan bermula ketika petugas pemeriksaan berinisial AH dan BCD mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial IF yang hendak memasuki area layanan kunjungan.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan secara menyeluruh. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 9 pocket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Barang tersebut diduga disembunyikan di dalam kerupuk plompong yang dibungkus menggunakan plastik bening. Temuan tersebut selanjutnya diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

 

Kepala Rutan Apresiasi Ketelitian Petugas

 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajaran petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

 

“Ketelitian dan kewaspadaan merupakan kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Saya mengapresiasi kesigapan jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan dalam menjalankan tugas, sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik.”

 

Ia menegaskan, keberhasilan menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bersih dari narkoba.

 

“Penggagalan penyelundupan kembali ini sekali lagi menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Rutan Kelas I Surabaya yang bersih dari narkoba. Pertahankan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.

 

Berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo

 

Setelah temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan tersebut beserta barang yang diduga sebagai narkotika.

 

Selanjutnya, pihak rutan melakukan koordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

 

Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan rutan.

 

Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya ketelitian petugas, deteksi dini, pemeriksaan berlapis, serta sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

 

Hingga proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut selesai, status barang tersebut tetap disebut sebagai barang yang diduga narkotika jenis sabu dan seluruh proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *