Cacatanpublik.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim kembali menindak tegas pelaku peredaran narkotika dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seorang residivis narkoba berinisial WP (44) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aset miliaran rupiah miliknya dibekukan dan disita polisi.
Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang lebih dulu ditangani aparat.
“Tidak hanya pelaku yang kami proses, tetapi juga seluruh aliran dana hasil kejahatan kami telusuri. Ini bagian dari strategi memiskinkan bandar dan jaringan narkotika,” tegas Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, ia diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menyamarkan keuntungan hasil penjualan narkotika melalui sejumlah rekening atas nama pribadi maupun pihak lain.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah berstatus SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.
Total nilai ekonomis dari perputaran uang hasil kejahatan yang dilakukan WP diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Saat ini, proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan TPPU akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai bisnis haram narkotika.
Menurutnya, sejak tahun 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU dengan total nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 55 miliar.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku. Aset yang berasal dari tindak pidana akan kami kejar dan sita untuk negara,” ujarnya.
WP dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. (Yud)












