cacatanpublik.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya. Tersangka berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banyu Urip.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan,” ujar AKBP Dodi Pratama, Minggu (19/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip kosong, satu plastik pembungkus sabu berwarna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FR mulai kembali mengedarkan narkotika sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P, yang diduga menjadi pemasok sabu dan ekstasi dari wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Penyidik menyebut tersangka membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir pil ekstasi dengan nilai Rp2,5 juta. Sebagian kecil sabu dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali sesuai pesanan pembeli. Sementara itu, pil ekstasi dijual secara eceran untuk memperoleh keuntungan.
AKBP Dodi menjelaskan, tersangka telah dua kali mengambil pasokan narkotika dari pemasok yang sama. Pengambilan pertama dilakukan pada awal April 2026, sedangkan pengambilan kedua berakhir dengan penangkapan oleh petugas.
“Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram sabu yang terjual, sedangkan keuntungan dari setiap butir ekstasi mencapai sekitar Rp50 ribu,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2023. Namun, setelah bebas, tersangka kembali terlibat dalam bisnis narkotika dengan alasan ingin menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai penjual roti.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus tersebut untuk memburu pemasok berinisial P serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Yud)






