Cacatanpublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) sebagai lembaga baru dalam tata kelola kebudayaan Kota Pahlawan melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Pemkot Surabaya mengambil langkah reformasi ini untuk memperkuat sistem pengelolaan budaya yang lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan. Pemerintah mendorong DKebs agar tidak hanya berperan dalam kegiatan seni, tetapi juga dalam perumusan arah kebijakan kebudayaan daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengarahkan DKebs untuk membangun sinergi dengan pemerintah, komunitas budaya, akademisi, serta pelaku seni. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi agar pengembangan kebudayaan berjalan lebih inklusif dan menyeluruh.
Pemkot Surabaya juga menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah memperluas ruang lingkup kebijakan yang mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, tidak hanya terbatas pada seni pertunjukan.
Melalui reformasi tata kelola ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk memperkuat identitas budaya kota sekaligus meningkatkan daya saing kebudayaan di tingkat nasional maupun global.
Pemerintah berharap DKebs dapat menjadi wadah strategis dalam membangun ekosistem kebudayaan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan responsif terhadap perkembangan zaman.(Yud)












