Cacatanpublik.com– Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menangkap RC (33), warga Kecamatan Krembung, karena terlibat perdagangan satwa dilindungi secara ilegal sejak 2021.
Polisi menemukan sejumlah satwa langka di rumah tersangka yang rencananya dijual ke dalam dan luar negeri.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.(10/03/26)
“Petugas menyelidiki laporan tersebut dan menemukan RC menyimpan dan menjual berbagai satwa langka tanpa izin resmi,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).
Polisi menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah RC, antara lain:
Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)
Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus)
Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)
Owa Jawa (Hylobates moloch)
Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)
Owa Kalawait (Hylobates muelleri)
Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)
Kombes Tobing menambahkan, RC memperoleh satwa-satwa tersebut melalui grup jual beli hewan dan menjualnya tidak hanya di Indonesia,
tetapi juga ke Thailand, India, Malaysia, Vietnam, dengan tujuan akhir Eropa. Beberapa satwa bahkan sudah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
RC dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat
“(2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” tegas Kombes Tobing.(Yud)











