Razia Terpadu, 17 Pelanggar Terjaring di Bangkalan

Bangkalan – Polres Bangkalan kembali menggelar razia terpadu dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Razia yang digelar di Jalan Raya Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (27/04/25), berhasil menjaring 17 pelanggar.

Dipimpin oleh Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H., bersama Kapolsek Sepulu Iptu Wiwit Heru Santoso, razia ini melibatkan 29 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Fokus pemeriksaan ditujukan kepada kendaraan roda dua dan roda empat, dengan sasaran utama kelengkapan surat kendaraan dan upaya pencegahan peredaran motor curian.

AKP Diyon mengungkapkan, dari razia tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat, tiga unit kendaraan roda dua, serta 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran.

Total ada 17 pelanggaran yang kami tindak. Razia ini juga sebagai langkah antisipasi maraknya peredaran motor hasil curian dari Surabaya yang dijual ke Madura,” jelas AKP Diyon.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa razia terpadu ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mengurangi angka kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aksi begal yang meresahkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kendaraan yang terjaring razia karena pelanggaran administrasi, seperti STNK mati atau tidak membawa kelengkapan surat, hanya dapat diambil kembali jika pemilik menunjukkan dokumen resmi yang sah.

Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bangkalan,” tutup AKBP Hendro.(Yud)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *