Cacatanpublik com. — Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penguatan pengawasan hakim dan integritas lembaga peradilan dalam Rapat Kerja bersama Ketua Komisi Yudisial (KY) RI yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara DPR dan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah peradilan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki peran strategis sebagai penjaga etika dan integritas hakim.
Menurutnya, pengawasan yang kuat dan konsisten menjadi prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Yudisial dalam memutakhirkan sistem informasi rekam jejak hakim. Pembaruan sistem ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam proses seleksi Calon Hakim Agung serta Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
Selain itu, DPR juga mendorong Komisi Yudisial agar terus mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, seiring dengan penguatan fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dinilai harus dijalankan secara berkelanjutan dan tidak sebatas formalitas.
Komisi III DPR RI turut membuka ruang pembahasan terkait usulan tambahan alokasi anggaran bagi Komisi Yudisial.
Namun demikian, DPR menekankan agar setiap dukungan anggaran dialokasikan secara proporsional, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar digunakan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan seleksi hakim.
Rapat kerja tersebut menegaskan komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan.
Bagi Komisi III DPR RI, penguatan peran Komisi Yudisial merupakan langkah fundamental untuk memastikan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat luas.












