Cacatanpublik.com – Sorotan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Purworejo terus menguat.
Meski keluhan masyarakat dan pemberitaan media bermunculan, respons dari pihak kepolisian dinilai minim dan terkesan abai.
Kondisi ini memunculkan opini publik bahwa telah terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang secara langsung merugikan masyarakat dan mencederai citra aparat penegak hukum.
Dugaan pungli di Satpas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan persoalan integritas birokrasi yang berpotensi menggerogoti kepercayaan publik jika tidak segera ditangani.
Berdasarkan informasi dan pengamatan di lapangan, praktik pungli di Satpas diduga berlangsung dengan modus sederhana namun efektif.
Sejumlah calo liar disebut beroperasi secara terang-terangan di sekitar area Satpas.
Mereka menawarkan jasa percepatan pengurusan SIM dengan imbalan biaya tambahan yang tidak sedikit.
Salah satu informasi yang beredar menyebutkan biaya pembuatan SIM C bisa mencapai Rp800.000.
Padahal, sesuai prosedur resmi, tarif penerbitan SIM telah ditetapkan dan tidak sebesar angka tersebut.
Para calo bahkan berani “membuka harga” serta melakukan negosiasi, seolah praktik ilegal itu menjadi hal yang lumrah.
Keluhan masyarakat umumnya berpusat pada adanya pungutan di luar biaya resmi saat mengurus SIM. Jika pemohon menolak membayar, proses disebut-sebut menjadi lebih lama, dipersulit, atau diulur-ulur hingga menimbulkan frustrasi. Situasi ini membuat warga dihadapkan pada dua pilihan sulit:
membayar biaya tidak resmi atau menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari tanpa kepastian.
Alih-alih memperoleh pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur, masyarakat justru ditawari “jalan pintas” dengan biaya tambahan.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membudayakan mentalitas instan dan merusak sistem birokrasi yang seharusnya berjalan profesional dan akuntabel.
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi secara cepat, akurat, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Purworejo di Purworejo, Jawa Tengah, belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. (Red)












