Surabaya, Jawa Timur —
Pungutan liar (pungli) berupa pembayaran SPP, uang gedung, seragam, dan berbagai biaya tambahan lainnya masih marak terjadi di berbagai sekolah wilayah Jawa Timur. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidakseriusan pemerintah dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik kotor yang membebani rakyat kecil.
Gus Har, tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, menilai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur telah melakukan pembohongan publik melalui pernyataannya yang dinilai bertolak belakang dengan realitas di lapangan.
“Perbuatan Kadisdik Jatim yang berani melakukan pembohongan publik ini merupakan kesalahan besar dan harus diberikan sanksi tegas. Kadisdik wajib dicopot dari jabatannya serta diperiksa oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam sindikat jaringan mafia pendidikan,” tegas Gus Har.
Menurutnya, pernyataan Kadisdik Jatim yang terkesan menutup-nutupi fakta lapangan justru menguatkan dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi oknum-oknum yang bermain di balik praktik pungli pendidikan.
“Pernyataan itu seperti tameng untuk melindungi kebusukan sistem di internal Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah. Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut nasib generasi bangsa. Jangan jadikan sekolah sebagai ladang bisnis para pejabat dan mafia pendidikan,” lanjutnya.
Gus Har juga menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut bertanggung jawab penuh atas maraknya pungutan liar di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan pemerintah provinsi.
“Kami akan melaporkan hal ini ke semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi. Semua pihak pendidikan yang terlibat dalam pungli wajib diperiksa dan diproses secara hukum,” tutupnya.
Dasar Hukum dan Pasal yang Relevan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
Pasal 12 e: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 11 dan 12 B: Mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Pasal 3 huruf g dan j: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan jujur, tertib, dan bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan wewenang.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa kepada peserta didik atau wali murid.
Pasal 10 ayat (2): Setiap bentuk pungutan wajib berdasarkan musyawarah, bersifat sukarela, dan tidak menjadi syarat penerimaan peserta didik.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Pungutan Liar,
Menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menindak tegas setiap bentuk pungli di semua sektor, terutama pendidikan dan pelayanan publik. (Red)









