
Surabaya, –Pelaksanaan proyek saluran beton box culvert cover dua sisi ukuran 40/60 dan jalan paving lebar 3 meter di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati II, RT 02 RW 10, Surabaya, menuai sorotan. Pekerjaan senilai Rp 708.218.205 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 (TA.APBD 2026), itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis lapangan.
Proyek di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tersebut dikerjakan CV Hagrabh Lintas Persada dengan konsultan pengawas CV Multi Karya Persada Konsultan sejak awal Mei 2026.
Pantauan di lapangan, pekerjaan pemasangan box culvert precast ukuran 40/60 dilakukan dalam kondisi lubang galian tergenang air tanah. Kontraktor disebut tidak melakukan pemompaan air keluar dari dasar galian sebagaimana lazimnya pekerjaan saluran yang membutuhkan kondisi dasar kedap air sebelum pemasangan struktur beton dilakukan.
Meski genangan air tampak memenuhi dasar galian, unit box culvert tetap dipasang tanpa terlihat adanya proses pengeringan area kerja terlebih dahulu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan lantai kerja berupa beton rabbat sebagaimana umumnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), bestek gambar maupun Bill of Quantity (BoQ).
Padahal lantai kerja menjadi bagian penting untuk menjaga kestabilan elevasi dasar saluran serta kualitas dudukan precast.
Selain itu, elevasi kemiringan saluran yang seharusnya direncanakan untuk menjaga aliran air dinilai tidak tampak diterapkan di lapangan. Kedalaman galian maupun arah kemiringan saluran juga tidak terlihat jelas pengukurannya selama pekerjaan berlangsung.
Sorotan lain muncul pada pekerjaan urug kembali di sisi kanan dan kiri box culvert. Material penutup celah bekas galian disebut hanya menggunakan tanah lumpur bercampur sampah hasil galian sekitar proyek, bukan material urug pilihan sebagaimana lazim disyaratkan dalam pekerjaan konstruksi saluran.
Awak media melihat“Kondisi lubang masih penuh air, tetapi box culvert tetap dipasang. Urugan samping juga hanya tanah bercampur lumpur dan sampah,” kontraktor bernama pak Gandih ujar pengawas lapangan.
Pekerjaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kualitas konstruksi apabila tetap dilanjutkan tanpa pengawasan teknis sesuai gambar bestek dan spesifikasi kontrak.
Sejumlah pihak mempertanyakan fungsi pengawasan proyek, mengingat setiap item pekerjaan pada proyek pemerintah telah diatur rinci dalam kontrak, meliputi volume pekerjaan, harga satuan, metode pelaksanaan hingga spesifikasi material.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan terkait metode pekerjaan di lapangan tersebut, termasuk apakah kondisi pemasangan box culvert dalam genangan air dan penggunaan material urug bercampur lumpur itu dinyatakan sesuai spesifikasi dan layak dibayarkan.
Foto : Proyek saluran beton box culvert cover dua sisi ukuran 40/60 dan jalan paving lebar 3 meter di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati II, RT 02 RW 10, Surabaya, (TA.APBD.2026),
tanpa pompa air keluar, tanpa lantai kerja rabbat beton, rencana kemiringan saluran disangsikan, apakah hanya saluran asal jadi nantinya.












