Praperadilan Terdakwa Sabu Gugur, PN Surabaya Tegaskan Polrestabes Bertindak Sesuai Prosedur

Cacatanpublik.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ (39), terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Putusan hakim tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan aparat Polrestabes Surabaya berjalan sesuai prosedur.

Hakim tunggal PN Surabaya membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby pada Senin (27/7/2026). Persidangan berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

AZ, warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (1/7/2026). Ia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dan menilai tindakan tersebut tidak sah, cacat prosedur, serta batal demi hukum.

Namun, hakim tunggal PN Surabaya menolak seluruh permohonan yang diajukan AZ. Putusan tersebut membuat upaya praperadilan yang ditempuh AZ berakhir dan proses hukum perkara dugaan narkotika yang menjeratnya tetap berlanjut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan putusan tersebut. Ia mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menyampaikan bahwa hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan AZ terhadap Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, anggota Seksi Hukum Polrestabes Surabaya IPTU H. Pelita, S.H., memberikan advokasi dan pendampingan dalam menghadapi permohonan praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AZ pada Senin (4/5/2026) di rumahnya di Jalan Sidosermo 3, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan delapan paket dengan total berat netto sekitar 1,324 gram.

Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik kosong, satu buah sekrup plastik, satu unit telepon seluler merek Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000.

Polisi kemudian mengamankan AZ beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan penahanan terhadap AZ sejak 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian memperpanjang masa penahanan AZ mulai 27 Mei 2026 hingga 5 Juli 2026 untuk kepentingan proses hukum perkara narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara tersebut bermula ketika AZ diduga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram di sebuah warung kopi di Socah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

AZ diduga membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,6 juta. Ia kemudian diduga membagi sabu tersebut menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali.

Dalam perkara tersebut, AZ juga diduga menjual narkotika jenis sabu kepada sejumlah orang yang kini masih berstatus dalam pencarian. Polisi kemudian menangkap AZ di kediamannya di Surabaya.

Atas perkara tersebut, AZ didakwa dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses hukum terhadap AZ dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed