Cacatanpublik.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Purworejo menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan adanya biaya tak resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Keluhan tersebut muncul terutama dalam pengurusan pajak tahunan, pajak lima tahunan (ganti pelat nomor), serta proses balik nama kendaraan di Samsat Purworejo.
Warga menyebut adanya tambahan biaya di luar ketentuan resmi yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan.
Beberapa masyarakat mengaku diminta memberikan sejumlah uang dengan dalih “uang rokok” atau “uang lelah”
agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat. Jika menolak, proses disebut-sebut menjadi lebih lama atau berbelit-belit.
Selain itu, keberadaan calo di sekitar area Samsat juga dikeluhkan. Mereka menawarkan jasa percepatan pengurusan dokumen dengan tarif tertentu.
Dalam beberapa kasus, warga mengaku harus mengeluarkan ratusan ribu rupiah di luar biaya resmi untuk menyelesaikan proses administrasi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk pengurusan pajak lima tahunan, dirinya diminta membayar biaya tambahan 500,000 yang tidak tercantum dalam papan informasi resmi.
“Kalau mau cepat selesai, ada biaya tambahan. Kalau tidak, prosesnya bisa lama,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan aparatur negara.
Publik berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar pelayanan berjalan transparan serta sesuai prosedur.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar dalam memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan Polres Purworejo mengenai dugaan praktik pungli tersebut.(Red)









