Pos Damkar Ketujuh Sidoarjo Dibangun, Bupati Subandi Pantau Progres

Sidoarjo – 16 Desember 2025 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat layanan penanggulangan kebakaran dengan membangun satu lagi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar). Pos Damkar terbaru tersebut berlokasi di eks Kantor Kecamatan Sukodono dan menjadi pos ketujuh yang dibangun Pemkab Sidoarjo.

 

Bupati Sidoarjo H. Subandi meninjau langsung progres pembangunan Pos Damkar Sukodono, Senin (15/12/2025). Dalam kunjungannya, Bupati berharap pembangunan dapat segera diselesaikan agar pos tersebut dapat segera difungsikan untuk mendukung pelayanan kebencanaan di wilayah padat penduduk.

 

“Kita harapkan pembangunan ini segera selesai. Sidoarjo merupakan daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi, sehingga keberadaan pos damkar sangat dibutuhkan agar penanganan kebakaran bisa dilakukan dengan cepat,” ujar Bupati Subandi.

 

Pos Damkar Sukodono nantinya akan dilengkapi dengan tiga unit mobil pemadam kebakaran. Keberadaan pos ini diharapkan dapat mempercepat waktu respons petugas dalam menangani kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya, khususnya di wilayah Sukodono dan sekitarnya.

 

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Subandi juga menekankan agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan pentingnya kualitas bangunan karena proyek tersebut dibiayai dari anggaran publik dan harus dapat digunakan dalam jangka panjang.

 

“Saya minta pengerjaannya benar-benar sesuai perencanaan. Jangan sampai bangunan ini cepat rusak. Tadi saya temukan rangka plafon ditarik kawat, seharusnya menggunakan hollow. Hal ini sudah saya sampaikan kepada konsultan pengawas,” tegasnya.

 

Konsultan pengawas pembangunan Pos Damkar Sukodono, Yudiyana, menjelaskan bahwa hingga saat ini progres pengerjaan telah mencapai sekitar 72,5 persen. Namun, masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada 14 Desember 2025, sehingga progres terbaru tidak dapat lagi diinput ke dalam aplikasi E-Kenda Sidoarjo.

 

“Per hari ini progres sudah 72,5 persen, namun tidak bisa lagi dilaporkan di E-Kenda karena masa kontraknya sudah berakhir. Meski demikian, pengerjaan tetap berjalan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa kontraktor pelaksana telah mengajukan penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Meski demikian, denda keterlambatan tetap diberlakukan dengan nilai sekitar Rp2,2 juta per hari hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

 

Yudiyana memperkirakan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan. Untuk mempercepat penyelesaian, kontraktor pelaksana juga diminta menambah jumlah tenaga kerja di lapangan.

 

“Saran Pak Bupati agar kontraktor menambah pekerja supaya pengerjaan bisa lebih cepat. Daripada terus membayar denda harian, lebih baik mempercepat penyelesaian pekerjaan,” pungkasnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *