Surabaya — Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan melalui press release resmi terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang disertai penggunaan senjata tajam jenis pisau penghabisan.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya, pada Januari 2026.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan seorang tersangka bernama Bayu Wicaksono (29), laki-laki, kelahiran Mojokerto, 18 Maret 1996, beragama Islam, berstatus pekerjaan swasta, dan beralamat di Jalan Dupak Masigit 6/26, Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah pisau penghabisan, satu celana warna hitam, dan satu jaket warna hitam milik tersangka. Sementara dari pihak korban, diamankan satu lembar nota pembelian emas sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan uraian kejadian, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kejahatan ini dilakukan oleh tersangka bersama tiga orang rekannya. Dua pelaku lainnya, ROSULAN dan ULUM, berboncengan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka Bayu Wicaksono dibonceng oleh pelaku lain bernama Hasan.
Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, saat para pelaku kembali melakukan aksi penjambretan, ROSULAN dan ULUM berhasil diamankan oleh Polsek Asemrowo. Sementara itu, tersangka Bayu Wicaksono berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sukomanunggal di Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi para pelaku adalah ROSULAN berperan membonceng ULUM yang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor, sedangkan tersangka Bayu Wicaksono berperan sebagai pengipas, yakni menghalang-halangi korban agar tidak dapat melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Press release ini disampaikan pada 31 Januari 2026 dan ditandatangani oleh
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, IPDA Andriyanto, S.H. (Red)













