Cacatanpublik.com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua pelaku berinisial M.I.E. dan R. diketahui merupakan saudara sepupu yang berbagi peran saat menjalankan aksi pencurian di sejumlah titik di Kota Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial A.H.I. yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci sebelum masuk ke warung kopi. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas dan informasi lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas kedua pelaku hingga akhirnya polisi berhasil menangkap mereka.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami mengungkap bahwa M.I.E. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban, sedangkan R. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian berjalan lancar,” ujar Iptu Vian, Senin (3/8).
Polisi mengungkap M.I.E. menjadi otak dalam aksi pencurian tersebut. Ia menyiapkan seluruh peralatan untuk membobol sistem pengaman kendaraan, kemudian mengajak sepupunya ikut melakukan pencurian dengan pembagian tugas yang telah direncanakan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci T dan mata obeng yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci setang sepeda motor. Dengan cara tersebut, mereka mampu membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda di Surabaya. Lokasi tersebut meliputi Warkop Bening di Jalan Kapasari, kawasan Ruko Wisma Gemini, Warkop Bening di Jalan Ngagel Jaya, rumah kos di Jalan Achmad Jais, serta area parkir sebuah minimarket di Jalan Kalijudan.
Selain itu, penyidik memperoleh pengakuan bahwa M.I.E. kembali melakukan aksi pencurian seorang diri di kawasan Jalan Kalisari Sayangan III, Surabaya. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus curanmor lain yang masih belum terungkap.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mata obeng modifikasi, kunci L, beberapa kunci soket, sliding T handle, kunci sepeda motor palsu berbagai merek, kunci tubular atau kunci darurat, magnet, baut knurling, tas kecil berwarna hitam yang digunakan menyimpan peralatan, serta sebuah mainan berbentuk senjata.
Polsek Genteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kejahatan.
Apabila diinginkan, �artikel ini juga dapat dioptimalkan lebih lanjut untuk **SEO** dengan �menambahkan kata kunci seperti **”curanmor Surabaya”**, “Polsek Genteng”, “Polrestabes Surabaya”, dan “pencurian sepeda motor” secara lebih strategis tanpa mengurangi kaidah jurnalistik.(Yud)










