Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjungperak mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan proses penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Senin (21/4/2025). Gudang yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Sari Mulya Permai, Blok H-14 itu disegel karena tidak memiliki izin usaha yang sah.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya menurunkan 71 personel dalam kegiatan tersebut guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyegelan berlangsung.
“Kami hadir untuk mendukung Pemkot Surabaya dalam menegakkan aturan serta menjamin proses penyegelan berjalan tanpa hambatan,” kata AKBP Wahyu.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan turut dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam keterangannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa gudang milik CV Sentoso Seal tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat legalitas operasional.
“Ini adalah bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semua pelaku usaha di Surabaya mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Eri.
Selain perizinan, perusahaan ini juga sedang dalam sorotan akibat dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan. Saat ini kuasa hukum korban masih melayangkan somasi, meski belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar menjalankan usahanya secara legal dan tidak merugikan masyarakat.(Yud)
—