Cacatanpublik.com – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi mengamankan WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026). Polisi mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, WYH meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Korban Dipukul dengan Kayu
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Menurut penyidikan polisi, WYH turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban kemudian memutar sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, WYH mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.
Polisi menyebut tersangka kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka menutupi tubuh korban menggunakan daun kering dan membakarnya dengan korek api. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Polisi Sebut Motif Berkaitan dengan Motor
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga WYH melakukan aksi tersebut untuk menguasai sepeda motor milik korban.
AKP Rizky mengatakan tersangka diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata Rizky.
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Polisi menyebut uang tersebut digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya.
Keluarga Korban Bantu Ungkap Kasus
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor milik MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima sepeda motor tersebut dari WYH. Keluarga kemudian mencari WYH dan menanyakan keberadaan MIA.
Karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit, keluarga selanjutnya menyerahkan WYH kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Polisi Temukan Sejumlah Luka
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan.
Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perkara tersebut, penyidik menyangkakan WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Yud)










