cacatanpublik.com– Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita ratusan ribu butir pil dari sebuah kamar kos di Desa Karangsono.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga setempat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar utama.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan ini setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L di wilayah Sukorejo.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan barang bukti.
“Petugas mengamankan tersangka MRM beserta 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono,” ungkap Kapolres.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, dua telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Petugas melakukan pengintaian selama dua hari sebelum melakukan penangkapan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan saat pelaku kembali ke kamar kos dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, kemudian mengedarkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran obat keras berbahaya tersebut.(Yud)












