Nganjuk, 8 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kertosono dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis sore, 8 Mei 2025, di halaman Bank Jatim KCP Kertosono.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di sekitar kawasan Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil.
Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial PG (47), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di dalam saku celananya. Selain sabu, petugas juga menyita alat isap sabu berupa pipet kaca, korek api, dan ponsel Oppo A1K yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, PG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Jombang. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Penangkapan ini merupakan langkah awal yang penting, namun kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menyelidiki dan mengungkap lebih dalam, termasuk mencari pemasok utamanya,” kata IPTU Sugiarto.
PG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Polres Nganjuk terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindung dari bahaya narkoba, serta untuk menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Yud)