Polres Malang Ungkap Pencurian Honda Beat di Turen, Dua Pelaku Diamankan

Cacatanpublik.com MALANG – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Turen, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Lampung Timur, berikut barang bukti kendaraan hasil curian.

 

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.

 

Kasus ini bermula dari laporan AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di rumah dalam keadaan kosong pada pertengahan Februari 2026.

 

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” ujar AKP Bambang, Rabu (4/3/2026).

 

Polisi lebih dulu menangkap RS di sebuah rumah kos di wilayah Turen. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Honda Beat hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku beraksi bersama RV.

 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RV di wilayah Dampit. Polisi turut menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

 

AKP Bambang menegaskan bahwa kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lain.

 

Polres Malang meningkatkan patroli dan langkah preventif, terutama selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul fitri, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *