Polres Gresik Dalami Dugaan TPPO Usai Razia Karaoke di Cerme

Cacatanpublik.com – Polres Gresik terus mengembangkan penyelidikan usai menggelar razia di sejumlah ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Cerme.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras), tetapi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Petugas gabungan yang terdiri dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (27/3/2026) di tiga ruko Desa Banjarsari.

Dalam kegiatan itu, polisi menemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, mulai dari peredaran miras hingga dugaan praktik prostitusi.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, polisi juga membawa 16 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yang terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC).

Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine.

Namun, yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat antibakteri, sehingga kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

AKP Arya Widjaya menyatakan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada temuan tersebut. Polisi kini fokus mendalami peran dua LC yang diamankan

 

untuk mengantisipasi adanya indikasi TPPO, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasi atau mengeksploitasi mereka.

Selain itu, Polres Gresik juga menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut, termasuk izin usaha dan potensi pelanggaran aturan lainnya.

Polisi juga memproses temuan peredaran miras melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Polres Gresik akan terus mengembangkan kasus ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain.

Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *