Cacatanpublik.com // Komitmen memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditegaskan Polres Bondowoso Polda Jatim. Dalam pengungkapan terbaru, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta 11 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkir kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” ungkap AKBP Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/02/2026).
Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berperan sebagai eksekutor. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diduga sebagai penadah hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana, dengan rincian delapan unit dari wilayah Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Selain kendaraan, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Bondowoso,” tegasnya.(Yud)








