BALI – Jajaran Polres Badung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan unit Reskrim Polsek (Fungsi Reskrim/Reskrim Polsek jajaran) berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan konvensional selama periode 1 April hingga akhir April 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dalam keterangan resminya. (30/4)
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani total 15 laporan polisi (LP) yang mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari total 15 laporan polisi tersebut, Satreskrim Polres Badung menangani 5 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 3 kasus pencurian biasa. Sementara itu, Polsek Mengwi menangani 5 LP yang seluruhnya merupakan kasus curat,” jelas Kapolres.
Selain itu, Polsek Abiansemal mengungkap 3 LP yang terdiri dari 2 kasus curat dan 1 pencurian biasa. Sedangkan Polsek Kuta Utara (Putar) dan Polsek Petang masing-masing menangani 1 kasus pencurian biasa.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka, yang terdiri dari 14 orang dewasa dan 1 orang anak. Rinciannya, Satreskrim Polres Badung mengamankan 6 tersangka, Polsek Mengwi 4 tersangka, Polsek Abiansemal 3 tersangka, serta masing-masing 1 tersangka dari Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang.
Kapolres menegaskan bahwa dari seluruh tersangka yang diamankan, tidak ditemukan adanya pelaku residivis. Hal ini menjadi catatan tersendiri bahwa sebagian besar pelaku merupakan pemain baru dalam tindak kejahatan tersebut.
Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) cukup beragam, mulai dari vila, rumah tinggal, kos-kosan, warung, toko, rumah makan, hingga area persawahan dan proyek bangunan. Bahkan beberapa kasus terjadi di kawasan jalan raya wilayah Petang.
“Variasi lokasi ini menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai situasi dan kondisi untuk melancarkan aksinya, baik di area pemukiman maupun tempat usaha,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Satreskrim Polres Badung diamankan dua unit sepeda motor dan sejumlah uang tunai. Polsek Mengwi mengamankan enam unit sepeda motor dan satu unit handphone. Polsek Abiansemal mengamankan tiga unit sepeda motor, perhiasan, serta handphone. Sementara itu, Polsek Kuta Utara mengamankan peralatan seperti lampu dan kabel, dan Polsek Petang mengamankan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pencurian biasa, dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polres Badung menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kejahatan konvensional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Badung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres. (Red)












