cacatanpublik.com – Kepolisian Resor Malang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berkedok praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Satres PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami tindakan tidak senonoh saat menjalani pengobatan alternatif. Korban merupakan perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan tradisional.
“Tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, Kamis (23/4/2026).
Polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. Dalam praktiknya, tersangka meminta korban masuk ke kamar dengan alasan menjalani terapi penyembuhan.
Namun dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan hingga persetubuhan dengan alasan pengobatan dan perbaikan kondisi rumah tangga korban.
Korban awalnya tidak melawan karena percaya dengan metode pengobatan yang disampaikan tersangka. Setelah mengalami kejadian berulang, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari hasil penyidikan, petugas menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, peralatan yang diduga digunakan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki dasar medis jelas dan berpotensi menyimpang.
“Segera laporkan ke call center 110 apabila menemukan praktik mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Yud)












