SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2024 dan menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
Korban bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar. Ia mengalami luka pada mata kanan, pelipis, kepala, leher, lutut, serta jari kaki kiri akibat dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.
Ketujuh tersangka berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga melakukan pengeroyokan saat tengah melakukan musyawarah dengan korban terkait kasus kehilangan sepeda motor.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, insiden berawal dari tuduhan terhadap salah satu tersangka, D, yang dianggap terlibat dalam pencurian motor. “Musyawarah yang seharusnya berjalan damai justru berubah menjadi keributan dan berujung pada pengeroyokan,” jelasnya, Senin (12/5/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu jaket.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pidana.(Yud)