Sampang – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Polres Sampang. Pada Jumat malam (18/04/2025), Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu hampir seberat 1 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Iptu Hery Indratulloh berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram yang dikemas dalam sembilan paket plastik bening.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sembilan paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 103 hingga 104 gram. Total berat keseluruhan mencapai 938,73 gram,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM dalam konferensi pers, Kamis (23/04/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantar barang haram tersebut. Pelaku diketahui hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.
Tersangka A kini mendekam di tahanan Polres Sampang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sampang dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.(Yud)