Cacatanpublik.com— Satreskrim Polresta Manokwari meringkus FYW (24), tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian siswa SMA Negeri 1 Manokwari, Fitra Ramadhan (18).
Polisi menangkap FYW pada 7 September 2026 setelah melakukan pencarian selama beberapa bulan. Penyidik sebelumnya melacak keberadaan tersangka yang disebut berpindah-pindah tempat dan melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).
Ongky mengatakan peristiwa yang menewaskan Fitra Ramadhan terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Amban, Manokwari.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP). Tim identifikasi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Petugas mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan visum.
Polisi Ungkap Awal Peristiwa
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan polisi, korban berada di lokasi bersama rekannya, SAP (15), sebelum FYW mendatangi mereka dan meminta sejumlah uang.
Polisi menyebut korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu kemudian memicu percekcokan hingga terjadi perkelahian.
Menurut penyidik, FYW memukul korban hingga mengenai bagian leher. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah korban tidak berdaya, polisi menyebut FYW mengambil telepon seluler milik korban.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw dan berpindah-pindah tempat. Satreskrim Polresta Manokwari selanjutnya berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk melacak keberadaan FYW.
Petugas akhirnya menangkap FYW pada 7 September 2026. Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman setelah menangkap tersangka.
Polisi menyatakan FYW mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka mengaku melakukan kekerasan karena emosi setelah korban menolak ketika dimintai uang.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu batang kayu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dua unit telepon seluler, sepasang sandal, helm, serta dedaunan dengan bercak darah.
Penyidik menjerat FYW dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polresta Manokwari masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R.h)











