Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kediri

KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran sabu hampir 1 kilogram dalam penggerebekan yang berlangsung pada 14 April 2025 lalu. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan, salah satunya diduga mengendalikan transaksi dari dalam penjara.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MIM alias Kacung (23), dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram. Dari keterangan MIM, petugas kemudian menangkap KA alias Olip (31), yang diketahui tinggal di sebuah kos di kawasan Kampung Inggris.

Tak berhenti di situ, KA mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari suaminya, AHK alias Amek (31), yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba serupa. AHK diketahui mengatur peredaran sabu dari balik jeruji.

Ini jaringan yang cukup rapi, dengan pelaku utama tetap mengendalikan dari dalam penjara. KA bertugas menyimpan barang, dan MIM sebagai pengedar,” jelas Kapolres.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital dan alat bantu pengemasan sebagai barang bukti tambahan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Kediri berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *