Cacatanpublik.com – Polemik status 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sorong masih menjadi perhatian publik. Para pegawai kini menanti kepastian mengenai status kepegawaian sekaligus langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Persoalan itu tidak hanya menyangkut pemerintah daerah. Kebijakan mengenai aparatur sipil negara (ASN) melibatkan sejumlah tahapan dan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena itu, penyelesaian persoalan 276 PPPK membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Ketua Generasi Muda Moi Papua Barat Daya, Paulus Syufan, meminta pemerintah tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai ajang saling menyalahkan. Ia mendukung upaya Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Anshar Karim dalam mencari solusi bagi para PPPK.
Menurut Paulus, Pemkot Sorong tetap harus bertanggung jawab terhadap kewenangan yang berada di tingkat daerah. Namun, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan tunggal untuk menentukan seluruh kebijakan terkait status kepegawaian ASN.
“Karena itu, kritik terhadap Wali Kota harus diletakkan secara proporsional. Kepala daerah memiliki tanggung jawab mengelola pemerintahan sekaligus memperjuangkan kepentingan aparatur di daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tunggal untuk menentukan seluruh kebijakan mengenai status kepegawaian ASN,” ujar Paulus.
Pemkot Diminta Buka Perkembangan Persoalan
Paulus menjelaskan pemerintah daerah memiliki sejumlah tanggung jawab dalam proses pengelolaan ASN. Tanggung jawab itu mencakup pendataan, pemenuhan persyaratan administratif, pengusulan kebutuhan, penyampaian dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, serta pengawalan aspirasi kepada pemerintah pusat.
Ia menilai koordinasi Wali Kota Sorong bersama jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perwakilan PPPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 3 September 2026 menunjukkan adanya upaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kelembagaan.
“Komunikasi dengan pemerintah pusat menunjukkan bahwa persoalan PPPK telah ditempatkan melalui jalur institusional. Jadi, anggapan bahwa Pemerintah Kota Sorong sama sekali tidak melakukan upaya penyelesaian harus diuji berdasarkan fakta, dokumen administratif dan rekam jejak koordinasi yang dapat diverifikasi,” katanya.
Meski demikian, Paulus meminta Pemkot Sorong memberikan informasi secara terbuka kepada para PPPK. Pemerintah perlu menjelaskan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, kendala yang muncul, serta tahapan yang masih harus dilalui.
“Dukungan kepada Wali Kota bukan berarti memberikan cek kosong. Pemerintah Kota tetap harus transparan, terbuka terhadap evaluasi dan mempertanggungjawabkan kewenangan yang memang berada pada tingkat daerah,” tegasnya.
DPD RI Didorong Kawal Aspirasi Daerah
Paulus juga meminta anggota DPD RI asal daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, ikut mengawal persoalan 276 PPPK melalui fungsi representasi daerah.
Menurutnya, DPD RI memiliki ruang konstitusional untuk menyerap dan memperjuangkan kepentingan daerah. Karena persoalan PPPK juga dapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, Paulus menilai senator daerah perlu menunjukkan kerja kelembagaan dalam mengawal aspirasi masyarakat.
“Kalau terdapat persoalan yang substansinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana senator daerah menggunakan ruang konstitusional dan instrumen kelembagaan yang dimilikinya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Barat Daya,” ujar Paulus.
Ia menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan sebagai serangan personal. Paulus menyebut masyarakat berhak mengawasi kinerja pejabat yang memperoleh mandat representasi daerah.
Ia mendorong anggota DPD RI memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum resmi, serta mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Jangan Jadikan 276 PPPK Komoditas Politik
Paulus mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan nasib 276 PPPK sebagai komoditas politik. Menurutnya, para pegawai membutuhkan kepastian status dan solusi, bukan konflik antarpihak.
“Jangan sampai persoalan administratif berubah menjadi pertarungan politik. Yang dibutuhkan para PPPK bukan saling menyalahkan, tetapi kepastian,” katanya.
Ia juga meminta para PPPK menyampaikan aspirasi secara tertib dan berbasis data. Penyampaian aspirasi, menurutnya, harus tetap menjaga pelayanan publik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Forum Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sekretaris Umum Forum Gerakan Pengawal dan Peduli Pembangunan Kota Sorong Papua Barat Daya, Septinus Kmur, mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas sosial selama pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Persoalan ini harus diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai kebijakan kepegawaian berkembang menjadi konflik sosial yang pada akhirnya justru merugikan para PPPK dan masyarakat,” ujarnya.
Septinus mendorong para PPPK tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, bermartabat, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Suku Abun Kabupaten Tambrauw, Frederick Ronaldo Yesnath, meminta masyarakat lintas suku tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik yang muncul dalam persoalan tersebut.
Menurut Frederick, pemerintah perlu menangani persoalan 276 PPPK sebagai masalah administrasi pemerintahan dan kebijakan publik. Pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan, prosedur, serta langkah penyelesaian.
“Publik tidak membutuhkan pertentangan antar pihak ataupun praktik saling menyalahkan. Publik membutuhkan kepastian. Karena itu, setiap pihak harus mampu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa kendalanya, siapa yang memiliki kewenangan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” katanya.
276 PPPK Menunggu Langkah Konkret
Frederick menilai persoalan 276 PPPK dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga representasi daerah untuk menunjukkan kualitas tata kelola serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Ia meminta Pemkot Sorong menjelaskan langkah yang telah ditempuh secara terbuka. Pemerintah pusat juga perlu memberikan kejelasan terkait kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar penentuan status PPPK.
Di sisi lain, para PPPK perlu menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tertib. Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya juga perlu mengoptimalkan fungsi representasi untuk mengawal persoalan tersebut di tingkat nasional.
Polemik 276 PPPK Sorong pada akhirnya tidak hanya menyangkut status administrasi kepegawaian. Persoalan itu juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga, kebijakan pemerintah pusat, tanggung jawab pemerintah daerah, serta efektivitas representasi kepentingan masyarakat Papua Barat Daya.
Karena itu, setiap pihak perlu menjalankan kewenangannya secara proporsional.
Pemkot Sorong perlu mengoptimalkan kewenangan daerah dan membuka informasi kepada publik. Pemerintah pusat perlu memberikan kepastian kebijakan. Sementara DPD RI dapat menggunakan instrumen kelembagaan untuk mengawal aspirasi masyarakat daerah.
“Demokrasi yang sehat bukan mengenai siapa yang paling keras menyalahkan pihak lain. Demokrasi yang sehat adalah ketika setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara benar, setiap pejabat mempertanggungjawabkan mandat publik yang diterimanya, dan masyarakat memperoleh kepastian, keadilan serta solusi berdasarkan hukum,” pungkas Frederick.(R.h,)










