Polda Jatim: Satu Pelaku, Dua HP, Ribuan Konten Pornografi Anak Tersebar

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali membongkar kasus kejahatan siber yang sangat meresahkan. Seorang pria berinisial ASF (23), asal Bangka Belitung, ditangkap karena diduga memperdagangkan ribuan konten pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka ASF menjalankan aksinya hanya dengan dua unit handphone. Meskipun peralatannya sederhana, dampak dari kejahatan ini sangat luas: sebanyak 2.500 konten asusila yang melibatkan anak-anak telah tersebar ke ribuan anggota grup daring.

“ASF beroperasi sendiri. Dia memanfaatkan channel Telegram dan aplikasi Potato Chat untuk menyebarluaskan konten, serta menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk promosi,” ungkap Kombes Abast saat konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Tersangka ASF diduga tergabung dalam jaringan sindikat perdagangan konten pornografi anak internasional. Ia memperoleh materi-materi tersebut dari grup lain, kemudian mengunggah ulang dan menjual akses kepada pengguna lain dengan tarif Rp500 ribu per orang.

“Dengan biaya tersebut, pelanggan mendapat akses ke 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat, semuanya berisi konten eksploitasi seksual anak dari berbagai negara,” tambah Kombes Abast.

Saat ini, ASF tercatat memiliki lebih dari 1.100 pelanggan. Dari bisnis ilegal ini, ia diperkirakan telah mengantongi keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan, atau total Rp240 juta selama beroperasi.

Barang bukti yang disita polisi antara lain dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun media sosial serta grup pesan instan tempat penyebaran konten dilakukan.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024,

dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kombes Abast.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber, khususnya eksploitasi seksual terhadap anak, dan terus berkoordinasi dengan aparat hukum lintas wilayah dan lembaga perlindungan anak.

Masyarakat diimbau agar melaporkan segala bentuk penyimpangan daring, terutama yang menyangkut keamanan anak, serta bijak dalam menggunakan media sosial. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *