cacatanpublik.com– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penipuan daring (love scamming) yang memanfaatkan media sosial Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk menjebak korbannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim,
Kantor Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan penyelidikan bermula dari informasi tim gabungan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di Surabaya.
Saat melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen, petugas menemukan empat warga negara asal Afrika beserta sejumlah telepon seluler, kartu SIM, dan perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni LNHA, warga negara Indonesia, KKP, warga negara Ghana, dan AYV, warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire).
Sementara itu, dua warga negara asing lainnya masih menjalani proses pemeriksaan bersama pihak Imigrasi.
Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban melalui Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Mereka menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun, kemudian membangun komunikasi secara intensif hingga korban merasa memiliki hubungan asmara dengan pelaku.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku akan mengirim hadiah berupa jam tangan mewah, laptop, telepon seluler, hingga barang-barang berharga lainnya dari luar negeri.
Beberapa hari kemudian, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas ekspedisi atau bea cukai.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa paket hadiah tertahan karena belum membayar biaya administrasi, pajak, atau bea masuk. Korban diminta mentransfer sejumlah uang agar paket tersebut dapat dikirimkan.
“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman maupun penahanan paket. Semua itu hanya rekayasa untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang,” tegas Kombes Bimo.
Dalam sindikat tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan.
Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta pembayaran biaya pengiriman paket fiktif.
Polda Jatim mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar. Polisi mengidentifikasi sedikitnya 53 korban di berbagai wilayah Indonesia, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Polda Jatim juga terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna memburu pelaku lain yang masih terkait dengan sindikat internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.(Yud)








