cacatanpublik com– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan registrasi SIM card ilegal yang diduga menggunakan data pribadi milik orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA di dua wilayah berbeda, yakni Denpasar, Bali dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai identitas milik pihak lain.
Sementara tersangka IGVS diduga bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP sekaligus mengatur operasional website.
Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Data tersebut kemudian digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial.
Menurut Bimo, layanan OTP ilegal itu diduga telah beroperasi sejak September 2025 dan berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber.
“Modus ini diduga dapat menjadi sarana pendukung tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” ujarnya.
Penyidik menduga layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk aksi phishing, scamming hingga penyalahgunaan akun digital lainnya.
Saat ini, Ditressiber Polda Jatim juga masih mendalami sumber data pribadi yang digunakan dalam praktik registrasi SIM card ilegal tersebut.
“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat data menjadi aset strategis yang sangat bernilai, namun juga rawan disalahgunakan.
“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkap Abast.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.(Yud)








