Polairud Polda Jatim Gagalkan Distribusi Solar Subsidi Tanpa Izin ke Kalimantan

Cacatanpublik.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi yang hendak dikirim ke wilayah Kalimantan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman solar subsidi ilegal dari Blora,

Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Senin (20/4/2026).

Tim Ditpolairud langsung melakukan penyisiran di area pelabuhan dan menemukan sebuah truk Hino bernopol K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII.

Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi di dalam kendaraan tersebut.

“Petugas mengamankan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter,” jelasnya saat memberikan keterangan, Kamis (23/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus terstruktur dengan memanfaatkan barcode kendaraan untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU.

Pelaku kemudian memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang.

Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk mendukung operasional usaha pengolahan limbah plastik miliknya.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.Petugas Polda Jawa Timur menyita jerigen berisi solar subsidi ilegal yang hendak dikirim ke Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Perak.”

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak diselewengkan,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dihitung berdasarkan harga BBM industri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim memastikan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi lintas sektor guna memutus rantai distribusi ilegal BBM subsidi.(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *