Cacatanpublik com – Pernyataan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam sebuah kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa terkait verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers menuai kritik dari kalangan insan pers.
Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar, menilai penyampaian materi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila dipahami bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak memiliki status sebagai wartawan.
Umar menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal untuk menjalankan profesi jurnalistik.
Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang penting, tetapi bukan penentu status seseorang sebagai wartawan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa wartawan yang belum memiliki UKW adalah wartawan ilegal atau tidak berhak menjalankan tugas jurnalistik.
Pemahaman seperti itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” ujar Umar, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap wartawan memiliki hak menjalankan fungsi jurnalistik selama bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun stigma yang dapat merugikan profesi wartawan.
Selain menyoroti persoalan UKW, Umar juga menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan program pembinaan administrasi dan peningkatan profesionalisme perusahaan pers.
Menurutnya, verifikasi bukan instrumen untuk menentukan legalitas media ataupun membatasi kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Umar mengingatkan agar pejabat publik, kepala desa, maupun instansi pemerintah tidak membedakan pelayanan kepada wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW atau status verifikasi media tempat wartawan bekerja.
“Pelayanan kepada wartawan tidak boleh didasarkan pada kepemilikan UKW atau status verifikasi medianya.
Yang harus dihormati adalah hak pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa wartawan tanpa UKW dapat dipidana hanya karena tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Menurut Umar, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya.
Atas dasar itu, Umar meminta PWI Kabupaten Bogor memberikan penjelasan kepada publik apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir terkait kedudukan UKW maupun verifikasi perusahaan pers.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat mencegah munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menutup pernyataannya, Umar mengajak seluruh organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan menjaga persatuan di kalangan insan pers.
Menurutnya, organisasi pers harus menjadi wadah yang mendorong peningkatan profesionalisme tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW.
“Pers membutuhkan kebersamaan untuk menjaga kemerdekaan pers. Organisasi pers harus menjadi pelindung marwah profesi, bukan membangun narasi yang berpotensi memecah belah sesama wartawan.
Mari kita kembali berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam membangun ekosistem pers yang profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Umar.(Yud)












