KOTA PASURUAN 27 Oktober 2025 Seorang pria berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan itu diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Penangkapan dilakukan saat anggota kami melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan kepemilikan senjata tajam,” jelas Kompol Muljono, Senin.
Menurutnya, saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar jalan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
Satu buah tas warna abu-abu
Satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik sepanjang sekitar 32 cm dengan gagang dan sarung kayu cokelat
Satu potong kaos hitam lengan pendek
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kompol Muljono menuturkan, ini bukan kali pertama MA berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya, pada 17 September 2025, yang bersangkutan sempat dilaporkan karena kasus pemukulan terhadap salah satu pedagang. Kasus tersebut kala itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Namun kali ini pelaku kembali melakukan pelanggaran hukum, yakni membawa senjata tajam tanpa izin. Saat ini kasus masih kami tangani dan masuk tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Yud)












