Peredaran Shabu di Permukiman Surabaya Terbongkar, Bandar Residivis Ditangkap

Cacatanpublik.com – Peredaran narkotika jenis shabu di kawasan permukiman Kota Surabaya berhasil dibongkar jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang bandar shabu berinisial SR (58) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap saat beraksi di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 17 paket shabu dengan total berat bruto 31,62 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli di lingkungan sekitar.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa SR bukan kali pertama terjerat kasus serupa.

 

Tersangka tercatat sebagai residivis narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

 

 

“Alih-alih jera, tersangka kembali menjalankan bisnis haramnya dengan menyasar wilayah permukiman agar tidak mudah terdeteksi,” ujar AKP Putra, Selasa (27/1/2026).

 

Selain SR, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna shabu yang memperoleh barang dari SR secara patungan.

 

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam, alat hisap shabu, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

 

Seluruh paket shabu diketahui disimpan di dalam jok sepeda motor guna mengelabui petugas.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Sejak Desember 2025, tersangka tercatat telah menerima pasokan shabu sebanyak tiga kali dan meraup keuntungan hingga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per gram.

 

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine. Diketahui, mereka sempat mengonsumsi shabu secara bersama-sama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen pada Kamis malam, 22 Januari 2026.

 

Untuk ketiga tersangka pengguna, polisi melakukan asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya guna menjalani proses rehabilitasi.

 

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok di atasnya serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk, (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed