Surabaya, 10 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meneguhkan komitmennya dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan menggelar Penilaian Kinerja Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) tingkat kabupaten/kota tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 10–11 Juni 2025, di Surabaya, dan diikuti oleh seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen lintas sektor dalam menanggulangi masalah stunting.
“Penilaian ini bukan hanya ajang evaluasi capaian, tapi juga menjadi wadah untuk berbagi praktik baik, memperkuat sinergi, dan membangun komitmen bersama. Kita ingin memastikan setiap langkah menuju penurunan stunting benar-benar berdampak nyata,” ujar Adhy.
Capaian Positif, Tantangan Tetap Ada
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting di Jawa Timur pada tahun 2024 tercatat 14,7%, mengalami penurunan signifikan dari 17,7% pada tahun sebelumnya. Capaian ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian terbaik kedua secara nasional.
Meski demikian, Adhy mengingatkan bahwa stunting masih menjadi tantangan serius, karena dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi perkembangan kognitif dan produktivitas anak di masa depan.
“Penurunan stunting adalah bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Tiga Fokus Penilaian
Dalam penilaian kinerja PPPS tahun ini, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus bahasan:
1. Manajemen intervensi gizi yang komprehensif dan terintegrasi.
2. Operasionalisasi kelembagaan TPPS di tingkat kabupaten/kota.
3. Dukungan mitra pembangunan dan inovasi daerah dalam pelaksanaan program.
Penilaian ini dilakukan oleh 32 panelis yang berasal dari unsur TPPS Provinsi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta mitra pembangunan strategis.
Pasca Perpres 72/2021, Arah Baru Diperlukan
Adhy Karyono juga menyoroti bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2024. Oleh karena itu, penilaian kinerja PPPS diarahkan tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai upaya untuk mengukur efektivitas strategi dan mencari arah kebijakan baru ke depan.
Pemanfaatan Dana Desa untuk Intervensi Gizi
Dalam kesempatan tersebut, Adhy juga mendorong pemanfaatan Dana Desa secara maksimal untuk mendukung intervensi gizi dan pendampingan keluarga berisiko stunting. Ia menekankan bahwa semua elemen, mulai dari pusat hingga desa, harus terlibat aktif dalam aksi konvergensi lintas sektor.
> “Aksi konvergensi bukan sekadar agenda teknokratis, tetapi menjadi fondasi untuk menyatukan komitmen, kebijakan, dan sumber daya lintas sektor,” tegasnya.
Dengan digelarnya penilaian ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh daerah dapat terus meningkatkan kualitas intervensi dan mempercepat pencapaian target nasional, yakni prevalensi stunting turun hingga di bawah 14% secara nasional pada tahun 2025.(Yud)