Pengungkapan Kasus 3C di Jatim Meningkat, Polda Amankan 206 Pelaku dan Ratusan Barang Bukti

Cacatanpublik.com– Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama Juli 2026, kepolisian berhasil mengungkap 178 kasus, mengamankan 206 tersangka, serta menyita ratusan barang bukti dari berbagai lokasi di Jawa Timur.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penegakan hukum yang terukur, cepat, dan berkesinambungan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan seluruh Satreskrim Polres jajaran yang diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang meresahkan masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, Satgas URC dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus kriminalitas di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemberantasan kejahatan.

Menurutnya, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 206 tersangka yang terdiri dari 199 laki-laki dan tujuh perempuan,” jelas Kombes Roy.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil tindak pidana, di antaranya uang tunai sebesar Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh barang elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa tiga ekor sapi, satu ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, Polrestabes Surabaya menjadi satuan wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kinerja Satgas URC yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun Polres.

Kombes Pol Roy menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C di Jawa Timur. Kami akan terus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Polda Jatim optimistis angka kejahatan 3C dapat terus ditekan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur semakin terjaga.(Yud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed