PENGUMUMAN RESMI: ISWAHYUDI ARTYA DIBERHENTIKAN DARI KEANGGOTAAN MEDIA CATATAN PUBLIK

 

SURABAYA, 20 OKTOBER 2026 – Pimpinan Redaksi Media Catatan Publik (catatanpublik.com), Agus Hariyanto, secara resmi mengumumkan pemberhentian Iswahyudi Artya dari keanggotaan dan seluruh aktivitas jurnalistik di bawah naungan Media Catatan Publik, terhitung sejak 20 Oktober 2026.

 

Sebelumnya, Iswahyudi Artya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lintas Provinsi. Dengan diterbitkannya pengumuman ini, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas, membawa identitas, maupun melakukan kegiatan jurnalistik dengan mengatasnamakan Media Catatan Publik.

 

Keputusan tersebut merupakan langkah manajemen untuk menjaga integritas, profesionalisme, ketertiban organisasi, serta melindungi nama baik dan kredibilitas Media Catatan Publik di tengah masyarakat.

 

PENEGASAN STATUS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN

 

Media Catatan Publik berada di bawah naungan PT Arsy Multi Media, yang berdasarkan data perusahaan memiliki identitas administrasi dan legalitas sebagai berikut:

 

SK Kemenkumham: AHU-0103620.AH.01.01.TAHUN 2024

NPWP Perusahaan: 28.102.742.5-321.000

NIB: 2812240002308

Landasan hukum pers: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Identitas tersebut dicantumkan sebagai informasi perusahaan. Adapun penerapan ketentuan hukum dan status legalitas operasional tetap mengacu pada dokumen resmi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

IMBAUAN RESMI KEPADA MITRA KERJA DAN MASYARAKAT

 

Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Pimpinan Redaksi Media Catatan Publik menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama.

 

1. Status Keanggotaan Tidak Lagi Berlaku

 

Terhitung sejak tanggal pengumuman ini, Iswahyudi Artya bukan lagi anggota maupun perwakilan resmi Media Catatan Publik. Segala bentuk penugasan jurnalistik dan kewenangan yang sebelumnya diberikan kepadanya atas nama media ini tidak lagi berlaku.

 

2. Penggunaan Nama dan Atribut Media

 

Yang bersangkutan tidak lagi berwenang menggunakan nama, logo, kartu identitas pers, seragam, surat tugas, maupun dokumen resmi Media Catatan Publik untuk menjalankan kegiatan atau menjalin kerja sama atas nama perusahaan.

 

Setiap pihak yang menerima permintaan konfirmasi, kerja sama, atau kegiatan lain yang mengatasnamakan Media Catatan Publik dari yang bersangkutan diimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada redaksi atau manajemen perusahaan.

 

3. Imbauan kepada Instansi dan Mitra Kerja

 

Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, badan usaha swasta, narasumber, mitra kerja, serta masyarakat luas agar memperhatikan perubahan status tersebut.

 

Apabila ditemukan penggunaan nama atau atribut Media Catatan Publik tanpa kewenangan, pihak terkait dapat menyampaikan informasi dan bukti pendukung kepada manajemen PT Arsy Multi Media untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

4. Tanggung Jawab atas Aktivitas Setelah Pemberhentian

 

Media Catatan Publik dan PT Arsy Multi Media menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Iswahyudi Artya setelah tanggal pemberhentian, tanpa penugasan atau persetujuan resmi perusahaan, bukan merupakan kegiatan yang memperoleh kewenangan dari manajemen.

 

Setiap persoalan atau dugaan kerugian yang timbul akan ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, perusahaan dapat menempuh langkah yang diperlukan melalui mekanisme hukum yang sah.

 

REDAKSI TEGASKAN KOMITMEN MENJAGA PROFESIONALISME

 

Pimpinan Redaksi Media Catatan Publik, Agus Hariyanto, menegaskan bahwa pengumuman ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pihak mengenai status keanggotaan dan kewenangan yang bersangkutan.

 

“Pengumuman ini kami sampaikan secara resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di lingkungan mitra kerja. Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan keabsahan identitas dan penugasan melalui saluran resmi redaksi sebelum melakukan kerja sama atau memberikan akses atas nama Media Catatan Publik,” tegas Agus Hariyanto.

 

Ia menambahkan, Media Catatan Publik berkomitmen menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, serta melindungi nama baik perusahaan melalui tata kelola organisasi yang tertib dan bertanggung jawab.

 

Demikian pengumuman resmi ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh mitra kerja, instansi, narasumber, dan masyarakat luas.

 

Hormat kami,

 

AGUS HARIYANTO

Pimpinan Redaksi Media Catatan Publik

Direksi PT Arsy Multi Media

Website: catatanpublik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *