Cacatanpublik.com – Rencana penghapusan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di UPT SD Negeri 112 Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, memunculkan pertanyaan dari salah seorang wali murid mengenai ketersediaan dan distribusi buku pembelajaran utama bagi peserta didik.
Wali murid tersebut mengaku mendukung upaya sekolah apabila kebijakan itu bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan. Namun, ia berharap sekolah memastikan seluruh siswa memperoleh buku pembelajaran utama sebagai sarana belajar yang memadai.
Menurut keterangannya, pihak sekolah mengundang seluruh wali murid dalam rapat koordinasi pada Jumat (31/7/2026). Saat tiba di sekolah, ia mengaku dipanggil kepala sekolah ke ruang kepala sekolah, sementara wali murid lainnya mengikuti rapat bersama para guru di musala.
Karena pertemuan dilakukan secara terpisah, wali murid menyatakan tidak mengetahui materi maupun hasil pembahasan rapat yang disampaikan kepada orang tua siswa lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut wali murid, kepala sekolah menyampaikan bahwa SDN 112 Metatu berencana menghentikan penggunaan LKS dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa buku pembelajaran utama yang berasal dari pemerintah hanya dipinjamkan untuk digunakan di lingkungan sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang.
Penjelasan itu kemudian memunculkan pertanyaan. Berdasarkan informasi yang diterima dari anaknya, beberapa siswa lain diketahui membawa buku pembelajaran utama ke rumah setelah kegiatan belajar selesai. Perbedaan tersebut membuat wali murid mempertanyakan mekanisme distribusi dan peminjaman buku yang diterapkan sekolah.
Ia menilai sekolah perlu memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka agar seluruh orang tua memahami kebijakan yang berlaku serta tidak terjadi perbedaan perlakuan antarpeserta didik.
Wali murid mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Ia meminta dinas melakukan klarifikasi terhadap kebijakan sekolah mengenai penghentian penggunaan LKS sekaligus memastikan setiap siswa memperoleh hak yang sama untuk mengakses buku pembelajaran utama sesuai ketentuan.
Selain itu, ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta instansi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar pelaksanaan kebijakan pendidikan tetap mengedepankan prinsip pemerataan layanan bagi seluruh peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SD Negeri 112 Metatu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik masih memiliki kesempatan untuk memberikan hak jawab, tanggapan, atau klarifikasi atas keluhan yang disampaikan wali murid tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Tim)








