cacatanpublik.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengelolaan anggaran guna mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan tersebut meliputi proses perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program, hingga penyaluran dana yang bersumber dari Pokir.
Tim gabungan KPK dan Kemendagri juga melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dana Pokir di berbagai daerah untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta seluruh pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera meninjau ulang alokasi dana Pokir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, pos anggaran tersebut memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik penyimpangan apabila tidak diawasi secara maksimal.
“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan, dana Pokir merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah perkara korupsi yang pernah terungkap menunjukkan bahwa dana tersebut rentan disalahgunakan melalui pengaturan proyek, penyimpangan dana hibah, maupun praktik gratifikasi.
Karena itu, KPK bersama Kemendagri berupaya memperkuat sistem pengawasan agar setiap usulan program yang berasal dari dana Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah KPK mendapat dukungan dari Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo.
Ia menilai pengawasan yang ketat menjadi langkah penting untuk menutup peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Heru mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola dana Pokir, seperti mekanisme pengusulan yang kurang transparan,
penentuan penerima manfaat yang belum sepenuhnya objektif, serta lemahnya pengawasan saat pelaksanaan kegiatan.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” kata Heru.
MAKI Jawa Timur juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana Pokir di seluruh daerah.
Menurutnya, audit menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Audit menyeluruh akan mempersempit ruang bagi oknum yang ingin memanfaatkan dana Pokir untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain audit, MAKI Jatim mendorong pemerintah daerah dan DPRD meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan membuka proses perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi penggunaan dana Pokir.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pengawasan masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, KPK berharap pengelolaan dana Pokir kembali pada tujuan utamanya, yakni mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut juga diharapkan mampu memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.(Yud)












