SITUBONDO – Kepolisian Resor Situbondo melalui Satuan Samapta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian barang di dalam jok motor yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan SD Islam Al-Abror, Situbondo.
Pada Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan menerima laporan adanya seorang pria mencurigakan yang berada di sekitar area parkir sekolah. Bersama KBO Samapta Ipda Pepri dan regu patroli, polisi segera bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang-barang mencurigakan yang diduga hasil pencurian, antara lain dua unit handphone, satu charger, satu tas kecil, rokok, dompet, serta sejumlah uang tunai.
Barang bukti langsung kami sita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku berinisial MA (40), warga asal Banyuwangi,” jelas Iptu Rachman.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku tengah diperiksa oleh penyidik.
Pelaku diduga merupakan spesialis pencurian barang di dalam jok motor. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” tegas Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.(Yud)